Tiba-tiba saja nenek menyuruhku menikah dengan pria kurang mapan. Aku adalah seorang wanita yang memiliki karier mapan!! Apa yang harus aku lakukan? Kenapa nenek memilih laki-laki dibawah standarku? Apa sebenarnya tujuan nenek?
Karya ini diterbitkan atas izin NovelToon ErKa, isi konten hanyalah pandangan pribadi pembuatnya, tidak mewakili NovelToon sendiri
Ch 8 - Isi Perjanjian Itu
**SURAT PERJANJIAN NIKAH **
Pada hari Senin, bulan April, tahun 2019 di kota Surabaya telah dibuat perjanjian perkawinan dari dan antara
1. Nama : Mutia Amalia Azmy
Alamat: Surabaya
Tempat dan Tanggal Lahir : 28 Agustus 1992
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
2. Nama : Rizaldy Yusuf Maulana
Alamat: Surabaya
Tempat dan Tanggal Lahir :.....................
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah perkawinan resmi dan untuk itu bersepakat untuk mengikatkan diri dan tunduk pada perjanjian ini
Pasal 1
Pihak Kedua bersedia untuk tidak melakukan kontak fisik terhadap Pihak Pertama tanpa persetujuan Pihak Pertama
Pasal 2
Pihak Kedua bersedia untuk tidak mencampuri urusan Pihak Pertama tanpa persetujuan Pihak Pertama
Pasal 3
Pihak Kedua bersedia untuk menyembunyikan pernikahan ini terhadap kolega-kolega Pihak Pertama
Pasal 4
Pihak Kedua tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi Pihak Pertama.
Pasal 5
Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersedia untuk tidak mencampuri masalah keuangan masing-masing.
Pasal 6
Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan tindak pidana kekerasan terhadap rumah tangga sebagai telah diatur dalam UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Pasal 7
Perubahan perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak
Pasal 8
Apabila terjadi perselisihan mengenai isi dan penafsiran dari perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara damai
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian, makan akan diatur selanjutnya dengan persetujuan kedua belah pihak.
Pihak Pertama PihakKedua
(Mutia Amalia Azmy) (Rizaldy Yusuf Maulana)