Seorang pria mati dengan penyesalan karena gagal menegakkan kebenaran.
Ia terlahir kembali sebagai pengacara magang yang diremehkan...dan mendapatkan Sistem Keadilan Absolut kemampuan untuk melihat kebohongan, mengungkap fakta tersembunyi, dan menentukan putusan paling adil.
Dari kasus kecil hingga konspirasi besar, ia mulai mengguncang dunia hukum yang korup.
Namun satu hal segera ia sadari...
Keadilan sejati tidak selalu sama dengan hukum.
Dan kali ini...dia yang akan menentukan mana yang benar.
Karya ini diterbitkan atas izin NovelToon zhar, isi konten hanyalah pandangan pribadi pembuatnya, tidak mewakili NovelToon sendiri
Bab 32
Rasman segera membuka mulutnya untuk membantah, "Yang Mulia, bukti yang kami ajukan itu asli! Tanda tangan dan sidik jari Yunita jelas tertera di sana. Tidak ada pemalsuan sedikit pun!"
Tim verifikasi pengadilan pun menyampaikan hasilnya, "Benar, tulisan tangan dan sidik jari itu 100% milik Yunita, otentik dan tidak dipalsukan."
Penonton di depan layar makin bingung.
"Lho? Kok jadi bingung? Kalau dia diperkosa, kenapa dia mau tanda tangan perjanjian sukarela begini?"
"Benar juga, buktinya ada dan asli. Ada apa sebenarnya?"
"Ini makin rumit. Mana yang bener nih?"
Arga berdiri tenang, lalu berbicara pelan namun tegas.
"Yang Mulia, tanda tangan dan sidik jari itu memang nyata. Tapi coba kita lihat fakta tentang diri Yunita. Dia adalah wanita tuna rungu dan tuna wicara, yatim piatu sejak kecil, tidak pernah mengenyam pendidikan, dan tidak bisa membaca satu huruf pun. Dia hanya diajarkan cara mencoretkan namanya saja. Bagaimana mungkin dia bisa mengerti isi dokumen panjang yang berisi istilah hukum rumit itu? Apa arti tanda tangan orang yang tidak paham apa yang ditandatanganinya?"
Rasman tidak kalah cepat membalas.
"Dia tidak perlu membaca sendiri! Pasti ada orang yang menjelaskan isinya padanya! Dan soal luka-luka di tubuhnya, semua warga desa tahu itu. Luka di tubuh Krisanto hasil berkelahi dengan Surya, sedangkan luka di tubuh Yunita... kita bisa tanya langsung saksi dari Desa Bukit Indah yang ada di sini."
Seketika, belasan warga desa yang dibawa Pak Harun berdiri dan berseru.
"Saya saksi! Yunita itu kelihatannya polos, tapi aslinya genit banget! Kayak wanita jablay. Krisanto nggak sanggup memuaskannya, jadi dia yang nempel-nempel sama Surya. Lukanya itu... ya mungkin efek gaya-gayaan mereka pas 'main'! Dulu Surya pernah bilang, fetish Yunita suka digituin, suka dipukul-pukul!"
"Saya tetangganya, saya tahu betul! Yunita memang suka main api! Dia yang merayu duluan!"
"Sekarang dia ngaku diperkosa cuma biar dapat duit! Dia mau ganti rugi besar! Kan suaminya bakal mati, jadi dia cari jalan lain buat cari uang!"
"Krisanto juga orangnya suka ngarang-ngarang cerita! Dia mau nyelamatin nyawanya dari hukuman mati, makanya dia fitnah Surya!"
"Hakim! Lihatlah mereka berdua! Ini cuma akting! Krisanto pembunuh, Yunita pemeras!"
Suara saksi-saksi itu riuh rendah, menuduh habis-habisan. Krisanto yang ingin membantah langsung ditahan oleh Arga.
Rasman tersenyum puas. Bukti ada, saksi ada. Dia yakin tak ada yang bisa menggoyahkan posisinya.
"Jadi jelas, Yang Mulia," kata Rasman. "Ini murni pembunuhan karena cemburu dan nafsu, Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana. Kami tuntut hukuman mati! Selain itu, Yunita terbukti berbohong dan memeras, kami tuntut dia dipenjara 5 tahun!"
Posisi kasus seolah berbalik 180 derajat. Netizen makin bingung dan banyak yang mulai percaya pada versi penggugat.
"Mas Arga kayaknya kewalahan nih. Saksi banyak, bukti juga asli."
"Kalau Yunita beneran mau uang, itu jahat banget. Kasihan Surya meski dia sudah mati."
"Aduh, jadi buntu ya? Tanda tangan kan asli..."
Hakim Ketua Anwar menatap Arga. "Pengacara Pembela, silakan berikan tanggapan akhir."
Arga melangkah maju, suaranya memecah keributan. "Yang Mulia, SAYA MASIH PUNYA BUKTI!"
Semua mata tertuju padanya.
"Izinkan saya jelaskan kenapa Yunita mau tanda tangan. Pertama, dia tidak pernah mengaku berselingkuh, dia selalu bilang diperkosa. Dia juga tidak pernah minta uang sepeser pun dari Pak Harun. Dia cuma ingin suaminya bebas dan nama baiknya bersih. Di mana letak pemerasannya? Tidak ada!"
"Kedua, kenapa dia mau tanda tangan? Mari kita lihat kenyataan hidupnya. Saat Krisanto masih ada, mereka dipukuli dan diganggu setiap hari, penuh memar. Saksi tadi bilang dia 'suka dipukul'? Apakah ada manusia waras yang suka disiksa sampai patah tulang? Itu bukan hobi, itu PENGANIAYAAN!"
"Dan saat Krisanto ditangkap... Yunita, wanita tuna rungu dengan anak perempuan kecil, sendirian menghadapi seluruh desa yang dikendalikan Pak Harun. Apakah dia punya pilihan lain selain menurut?!"
Rasman langsung menyela, "Spekulasi kosong! Tidak ada bukti!"
Arga menatapnya tajam. "Bukti ada di sini!"
"Dan saya peringatkan, jangan potong pembicaraan saya lagi, atau saya lapor ke Dewan Kehormatan Pengacara!"
Arga mengangkat sebuah Flashdisk. Tegangan di ruang sidang memuncak!
"Tolong putar rekaman CCTV ini!"
Layar besar di ruang sidang menyala.
Tanggal 2 Oktober, Pukul 17.00.
Rekaman CCTV dari TK setempat. Terlihat jelas salah satu warga desa, Tatang — orang kepercayaan Pak Harun — datang dan membawa paksa Dinda, putri Yunita, keluar dari gerbang TK.
Pukul 17.13.
Yunita datang menjemput, panik luar biasa, dia lari ke sana ke mari mencari anaknya, menangis tanpa suara.
"Ini fakta pertamanya," kata Arga. "Anak kecil diculik oleh orang kepercayaan Pak Harun."
Arga memasang USB kedua. "Dan ini bukti yang hampir tidak saya dapatkan! Ini rekaman dari seorang warga yang kebetulan sedang Live Streaming di pinggir jalan, dia tidak sadar menangkap kejadian ini karena sedikit penonton."
Video itu diputar.
Terlihat jelas, di sebuah gang sepi, Tatang dan beberapa orang lainnya menodongkan pisau ke leher Dinda yang menangis ketakutan. Di depan mereka, Yunita dipaksa berlutut. Di sebelahnya, Pak Harun menunjuk kertas dokumen itu dan mengancam dengan gerakan tangan kasar: 'Tanda tangan atau anakmu mati!'
Yunita menangis terisak, gemetar hebat, lalu dipaksa memegang pulpen dan mencoretkan namanya, lalu dicapkan jari jarinya oleh tangan kasar milik Tatang.
Suasana ruang sidang mendadak hening total, lalu meledak menjadi suara heboh.
"ASTAGA! DIPAKSA DENGAN CARA SEGITU?!"
"CULIK ANAKNYA BUAT DIPAKSA TANDA TANGAN?! ITU KEJAHATAN!"
"SIALAN! Pak Harun ini iblis! Saksi-saksi tadi semua dibayar!"
Arga melanjutkan dengan suara dingin.
"Sesuai Pasal 332 KUHP tentang Pemaksaan dan Pasal 333 tentang Ancaman, dokumen yang ditandatangani di bawah ancaman nyawa adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM! Tanda tangan itu asli, tapi DIPAKSA DENGAN CULIK ANAK!"
"Dokumen ini adalah bukti kejahatan Pak Harun, bukan bukti persetujuan Yunita!"
lanjut thor, yg banyak /Determined/
lanjut thor ditunggu upnya 👍
semangat author/Determined/
tapi kali ini, saya akan lawan💪
semoga endingnya nggak mengecewakan🤭