Masih ingatkah kasus Zara qairina mahathir 2 th lalu 2025 , siswi korban perundingan, buku diary diambil sebelum dimasukkan ke tempat penatu laundry. Ia merupakan siswi yg baik mempromosikan sekolah untuk menarik anak anak masuk asrama, dan ia merasa sedih teman²nya dihukum mati. Semua berawal dari iri / dengki yg berubah menjadi kebencian dan ditambah lagi kenakalan remaja yg suka membaca diary orang/ mengambil buku diary orang yang mungkin itu melanggar HAM anak, dan puncaknya ketika salah satu teman teman nya tidak mau sholat yang kemudian ditulis diagenda untuk dilaporkan oleh pengurus pondok pesantren, namun ternyata mereka merencanakan untuk dimasukkan ke Mesin cuci pakaian yang berakibat kematian bagi si korban. Kasihan juga ya sekarang harus nya 14 th ini ditahun 2026 , harus mendekam dipenjara dan dihukum mati. Jika semua anak anak di dunia manapun mempelajari hukum negara nya mungkin tak di penjara, namun sayangnya ada beberapa hukum dan pasal yg tak dijelaskan oleh di setiap negara.
Bagiku melihat buku diary seseorang nggak ku ku maafkan karena termasuk pelanggan ham anak dan itu ada pasal nya. Bagi orang yg tak tahu itu biasa, tapi bagi yang tau itu tidak.