Amira membawa Lista masuk ke hidupnya sebagai sepupu dan sahabat. Namun, Lista justru keluar sebagai pencuri suaminya.
Diceraikan saat hamil dengan mahar yang menghina, Amira dipaksa pergi dengan tangan hampa. Tapi mereka lupa satu hal: Amira adalah pemilik takhta yang sesungguhnya.
Karya ini diterbitkan atas izin NovelToon gendiz, isi konten hanyalah pandangan pribadi pembuatnya, tidak mewakili NovelToon sendiri
BAB 24: KETUKAN PALU PERTAMA
BAB 24: KETUKAN PALU PERTAMA
Dinding ruang sidang utama Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang dilapisi kayu jati tua tampak begitu megah sekaligus menekan. Udara dari pendingin ruangan terasa menusuk tulang, menciptakan atmosfer formal yang kaku. Pagi itu, ruang sidang steril dari hiruk-pikuk pengunjung umum, atas permintaan tim hukum Shinta Group demi menjaga privasi transisi korporasi.
Amira duduk di kursi penggugat dengan posisi tegak sempurna. Gaun midi hitamnya yang berpotongan tegas memberikan kesan dominasi yang mutlak. Di sampingnya, Pak Sanusi sesekali merapikan berkas-berkas tebal bersampul hukum. Tidak ada keraguan, ketakutan, atau jejak kesedihan di wajah Amira. Matanya fokus menatap lambang Garuda Pancasila di dinding atas meja majelis hakim.
Klek.
Pintu samping ruang sidang terbuka. Dua orang petugas kepolisian mengawal seorang pria paruh baya yang melangkah dengan kepala tertunduk.
Itu Aris.
Penampilan mantan direktur utama itu hancur lebur. Kemeja tahanan berwarna oranye bernomor dada 042 tampak kedodoran di tubuhnya yang mendadak menyusut. Wajahnya yang biasa klimis kini ditumbuhi janggut tipis yang tidak terawat, dan sepasang matanya tampak sembap dan merah. Begitu duduk di kursi tergugat, Aris melirik ke arah Amira. Ada kilatan kerinduan, penyesalan, sekaligus ketakutan yang mendalam di matanya. Namun, Amira bahkan tidak menoleh satu milimeter pun. Bagi Amira, pria di sampingnya itu hanyalah seonggok masa lalu yang harus dibuang ke tempat sampah.
"Sidang perkara perdata nomor 1422/Pdt.G/2026/PA.JS antara Amira Shinta sebagai Penggugat melawan Aris Pratama sebagai Tergugat, dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Hakim Ketua sambil mengetuk palu sidang sekali. Tok!
Suasana langsung hening. Majelis hakim langsung membacakan poin-poin gugatan. Mulai dari pelanggaran berat ikatan pernikahan berupa perselingkuhan yang disertai bukti-bukti foto digital, laporan pidana KDRT fisik yang diperkuat oleh visum et repertum Rumah Sakit Medika, hingga poin paling krusial: pembacaan klausul wasiat maut almarhum Broto Shinta.
"Berdasarkan bukti otentik dokumen wasiat nomor 09/Wst-Shinta/X/2016 yang terdaftar di notaris negara, terdapat klausul mutlak," Hakim Ketua membaca dengan suara bariton yang tegas melalui pengeras suara. "Apabila Tergugat, Aris Pratama, terbukti melakukan kekerasan fisik atau pengkhianatan moral terhadap Penggugat, maka seluruh kepemilikan saham jaminan keluarga Pratama sebesar lima puluh persen pada perseroan Snack Pratama batal demi hukum dan dialihkan seutuhnya kepada Penggugat tanpa kompensasi sepeser pun."
Aris meremas kedua tangannya di atas pangkuan. Air matanya menetes satu-satu membasahi celana kain tahanannya. "Majelis Hakim..." suara Aris tercekat, serak karena terlalu banyak menangis di dalam sel. "Saya... saya mengaku bersalah. Saya khilaf. Tapi saya mohon, jangan ambil seluruh saham itu... Itu satu-satunya sumber penghidupan ibu saya yang sedang sakit di rumah sakit..."
"Interupsi, Yang Mulia," Pak Sanusi langsung bangkit berdiri dengan wibawa seorang pengacara senior. "Tergugat telah mengabaikan kewajiban moral dan hukumnya selama bertahun-tahun. Klien kami, Ibu Amira, saat ini sedang mengandung anak sah dari Tergugat. Tindakan KDRT yang dilakukan Tergugat tidak hanya membahayakan nyawa Penggugat, tetapi juga calon penerus sah Shinta. Tidak ada ruang negosiasi untuk pelanggaran wasiat mutlak ini."
Hakim Ketua mengangguk paham. Setelah memeriksa lembar tanda tangan pengalihan saham fisik yang ditandatangani Aris di bawah tekanan hukum di sel polres kemarin malam, ketiga majelis hakim berdiskusi singkat selama dua menit.
Hakim Ketua kembali menegakkan posisinya, memandang Aris dan Amira bergantian, lalu mengangkat palu kayu di tangan kanannya.
"Menimbang seluruh bukti otentik dan pengakuan Tergugat, Majelis Hakim memutuskan: Satu, mengabulkan gugatan cerai Penggugat, Amira Shinta, secara mutlak dan menjatuhkan talak ba'in kubra kepada Tergugat. Dua, menetapkan hak asuh penuh atas anak yang berada di dalam kandungan Penggugat jatuh sepenuhnya kepada Ibu Amira Shinta."
Hakim Ketua menarik napas pendek sebelum membacakan vonis finansial yang paling mematikan.
"Tiga, menyatakan klausul wasiat almarhum Broto Shinta aktif dan sah demi hukum. Memutuskan pengalihan seratus persen kepemilikan saham beserta seluruh aset turunan dari Snack Pratama kepada Penggugat. Tergugat, Aris Pratama, dinyatakan tidak lagi memiliki hak komersial dan legalitas apa pun atas perusahaan tersebut."
Tok! Tok! Tok!
Ketukan palu sidang sebanyak tiga kali itu bergema keras, meruntuhkan seluruh sisa ego dan martabat Aris Pratama.
Aris langsung ambruk dari kursinya, bersujud di atas lantai ruang sidang sambil menangis meraung-raung. "Amiraaa! Maafkan aku, Amira! Tolong aku... jangan miskinkan aku seperti ini! Amira, itu anakku juga!"
Amira berdiri dari kursinya dengan anggun. Ia merapikan gaun hitamnya, lalu melangkah melewati tubuh Aris yang bersujud di lantai tanpa sepercik pun rasa ragu. Langkah kakinya terdengar begitu mantap menuju pintu keluar ruang sidang.
Hari ini, di bawah ketukan palu pertama, Aris Pratama resmi menyandang status sebagai duda, narapidana, dan lelaki yang jatuh miskin seketika di dalam sel.
Amira melangkah keluar dari gedung pengadilan disambut oleh jepretan kamera dari beberapa media bisnis internal yang sudah menunggu di lobi. Namun, saat ia hendak masuk ke dalam mobil, Pak Sanusi menerima sebuah telepon dari tim lapangan di lapangan: mengabarkan bahwa Ibu Ratna baru saja sadar dari koma parsialnya di rumah sakit dan mencoba mencabut paksa selang infusnya untuk kabur ke rumah lama mereka.